Dalam beberapa tahun terakhir industri teknologi keuangan (fintech), terutama sektor crowdfunding, telah tumbuh secara cepat dan menjadi semakin populer di dunia, termasuk di Indonesia.
Crowdfunding adalah keuangan alternatif yang kuat di Indonesia. Menurut proyeksi Bank Dunia, nilai total sektor crowdfunding akan mencapai USD 96 miliar pada 2025.
Lebih lanjut, laporan dari KPMG menyatakan bahwa nilai total crowdfunding di enam negara ASEAN (Indonesia, Singapura, Filipina, Vietnam, Malaysia dan Kamboja) pada 2019 tercatat sebesar USD 242 juta.
Lalu, apa itu crowdfunding? Crowdfunding paling sering digunakan oleh startup atau bisnis yang berekspansi sebagai metode mengakses pendanaan alternatif, bukan dari lembaga keuangan konvensional.
Crowdfunding adalah bagian dari fintech dan merupakan cara inovatif dari memiliki sumber dan mengumpulkan dana dari komunitas yang lebih luas untuk proyek atau bisnis baru. Crowdfunding juga merupakan cara bagus bagi startup untuk membangun komunitas untuk menunjukkan penawaran mereka serta memperoleh wawasan bermanfaat dan pelanggan.
Memulai bisnis crowdfunding di Indonesia tidak terlalu sulit, namun pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan tertentu untuk sektor ini.
Jadi jika Anda mempertimbangkan untuk mendirikan perusahaan crowdfunding, artikel ini untuk Anda.
Platform Crowdfunding yang Populer
Sebelum masuk ke pembahasan tentang memulai bisnis crowdfunding, berikut beberapa platform populer yang dapat Anda jadikan contoh adalah Amartha untuk pendanaan usaha mikro kecil menengah
Bagaimana Memulai Bisnis Crowdfunding di Indonesia
Langkah pertama untuk memulai bisnis crowdfunding di Indonesia adalah pendaftaran perusahaan. Bagi investor asing untuk mendirikan perusahaan asing di sektor crowdfunding, mereka harus memperoleh otorisasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Setelah pendaftaran perusahaan selesai, perusahaan crowdfunding akan mendapatkan izin usaha untuk mulai beroperasi.
Layanan atau aktivitas crowdfunding yang diizinkan untuk operasi bisnis di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kegiatan crowdfunding donasi: donasi uang dari investor ke perusahaan
- Kegiatan crowdfunding ekuitas: pembelian saham dari perusahaan terdaftar di platform crowdfunding oleh investor
- Kegiatan crowdfunding utang: peminjaman uang dari investor ke perusahaan
- Kegiatan crowdfunding imbalan: imbalan dijamin untuk investor
Peraturan tentang Perusahaan Crowdfunding di Indonesia
Selain pendaftaran perusahaan dan aplikasi izin usaha, bisnis equity crowdfunding Indonesia diwajibkan memenuhi persyaratan berikut untuk melindungi investor dan pendaftar platform.
Beberapa persyaratan pentingnya adalah:
- Investor asing diizinkan menjadi peminjam sebagai pemilik platform crowdfunding
- Investor asing harus memiliki mitra Indonesia untuk mengoperasikan platform crowdfunding. Investor asing dari platform memiliki kepemilikan asing maksimum 85%
- Pinjaman yang dapat diberikan melalui platform dibatasi maksimum USD 150.000
- Platform crowdfunding di Indonesia harus memiliki modal saham setidaknya USD 260.000